Direktorat
Jenderal Pajak dari tahun ke tahun terus berupaya untuk memberikan pelayanan
yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya yaitu dengan mempermudah
transaksi perpajakan melalui aplikasi pajak online. Hal ini juga merupakan bentuk pemanfaatan teknologi di bidang
pelayanan perpajakan.
Perlu
diketahui pajak merupakan penghasilan terbesar bagi negara. Sumber pendapatan
pajak dari beberapa tipe wajib pajak. Pertama wajib pajak pemerintahan dan
badan swasta. Kedua wajib pajak dari penerima upah dan orang pribadi yang
mempunyai pendapatan dari usaha.
Maka
dari itu warga negara yang memasuki wajib pajak harus membayar pajak dengan
tepat waktu. Ini dikarenakan pajak nantinya akan digunakan untuk pembangunan negara.
Anggaran tersebut digunakan untuk Membangun fasilitas-fasilitas umum yang dapat
dinikmati oleh masyarakat.
Di
sini DJP memiliki peran penting lembaga penerimaan pajak yang nantinya untuk
pembangunan negara. Oleh karena itu DJP meluncurkan sistem aplikasi pajak online. Adanya aplikasi ini diharapkan lebih
mempermudah masyarakat melakukan berbagai transaksi perpajakan. Transaksi
tersebut meliputi dari pelaporan hingga pembayaran pajak.
Dibawah
ini beberapa aplikasi yang terkait dengan perpajakan.
1.
Pendaftaran Elektronik (E-registration)
Ini
merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pendaftaran NPWP bagi wajib
pajak. Adanya sistem ini sangat mempermudah wajib pajak untuk melakukan
pendaftaran NPWP dikarenakan tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan
pajak. Melalui aplikasi tersebut wajib pajak dapat pendaftaran secara online.
Berikut
ini langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online :
· Masuk
ke akun https://ereg.pajak.go.id/,
kemudian wajib pajak cukup mengisi formulir data yang telah ada di website
tersebut.
· Lengkapi
dokumen yang diperlukan sesuai syarat yang telah ditentukan oleh DJP
· Ketiga
Setelah semua selesai wajib pajak dapat mengirimkan data tersebut sebagai
permohonan ke DJP.
· Laporan
SPT gunakan e-filing
2. E-SPT
Aplikasi pajak ini mudah
masyarakat untuk melaporkan SPT. Ada beberapa macam SPT yang wajib pajak dengan
menggunakan e-filing yaitu sebagai berikut :
1) SPT
PPN
2) SPT
PPh pasal 4 ayat 2
3) SPT
PPh pasal 21-22 dan 26
4) Serta
surat pemberitahuan PPh orang pribadi
Wajib pajak cukup
mengunduh file formulir yang ada di aplikasi e-SPT. Setelah itu simpan dalam
bentuk csv kemudian unggah file tersebut melalui website DJP online. Untuk
melakukan transaksi ini Melalui aplikasi e-spt, wajib pajak perlu menggunakan
kode EFIN ( Electronic Filing Identification Number). EFIN di sini berupa kode
autentifikasi dari DJP yang diberikan kepada wajib pajak. Namun untuk
mendapatkan EFIN tersebut wajib pajak perlu datang ke kantor pelayanan pajak
dengan membawa foto copy NPWP dan KTP.Kemudian wajib pajak harus mengisi
formulir, lalu lakukan aktivasi EFIN dengan mengunjungi tautan yang telah
dikirimkan DJP melalui email.
3. Aplikasi pembayaran
dengan ebilling
Pada umumnya pembayaran
pajak dilakukan melalui bank ataupun kantor pos dengan dibawa formulir surat
setoran pajak. Saat ini telah ada yang mempermudah wajib pajak untuk mengisi
surat setoran pajak secara online.
Selain itu dengan adanya
e-biling wajib pajak dalam melakukan pembayaran harus datang ke bank ataupun
kantor pos. Hal ini dikarenakan pembayaran melalui ebilling, wajib dapat
melakukan transaksi pembayaran Mobile Banking.
4. Aplikasi e-Faktur
Faktur elektronik
merupakan aplikasi yang digunakan untuk menerbitkan bukti pungutan pajak yang
dibuat oleh atas jasa kena pajak dan barang kena pajak. Berikut ini beberapa
keuntungan dari aplikasi tersebut :
·
Dapat tampilkan berbagai
jenis faktur
·
Notifikasi secara
otomatis untuk dikirimkan ke email wajib pajak
·
Nomor Pokok Wajib Pajak
lawan transaksi anda akan secara otomatis validasi
Demikian
penjelasan mengenai seputar perpajakan.
Dari penjelasan di atas dapat dilihat jika aplikasi ini mempermudah
masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi perpajakan. Selain itu, aplikasi
tersebut telah menggunakan teknologi yang canggih sehingga keamanan data wajib
pajak lebih terlindungi.
Selain aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak, adapun aplikasi layanan Pajak seperti Klikpajak. Aplikasi tersebut merupakan aplikasi pajak online yang telah bermitra resmi dengan DJP. Oleh karena itu, transaksi melalui klik pajak dapat dipercaya serta data terlindungi dengan aman.